Wednesday, November 19, 2014

Makalah ekonomi islam : Perlindungan hukum bagi nasabah atas produk cicil emas [lanjutan]


Makalah ekonomi syariah ini lanjutan dari makalah ekonomi syariah dengan judul
4. Terhambatnya Investasi
Sebenarnya riba atau bunga merupakan biaya sosial (social costs) investasi. Semakin tinggi tingkat suku bunga, maka semakin besar pula biaya yang ditanggung dalam investasi. Para investor hanya akan mampu melakukan investasi jika tingkat keuntungan yang diharapkan mampu menutup tingkat bunga pasar. Dengan demikian, bunga berperan seperti tembok penghalang investasi, dimana dengan semakin tingginya bunga akan semakin sulit pada investasi dilakukan, pada sisi yang lain berdampak pula pada tingginya tingkat inflasi.

Pada prinsipnya, produk penyaluran dana yang dilakukan oleh Bank Syariah dapat digolongkan menjadi 4 (empat) kategori, yaitu (1) pembinaan dengan prinsip jual beli, (2) pembiayaan dengan prinsip sewa, (3) pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan (4) pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap. Hal yang dimaksud diuraikan sebagai berikut:

a. Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli
Pembiayaan dengan prinsip jual beli memiliki jenis-jenis sebagai berikut:

1. Pembiayaan Murabahah
Adalah transaksi jual beli, yaitu pihak Bank Syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual dari bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan dalam persentase tertentu bagi Bank Syariah yang sesuai dengan kesepakatan.

2. Pembiayaan Salam
Adalah transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan datang, tetapi pembayaran kepada nasabah dilakukan secara tunai. Syarat utama adalah barang atau hasil produksi yang akan diserahkan kemudian barang tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas.
3. Pembiayaan Istishna

Adalah pembiayaan yang menyerupai pembiayaan salam, namun Bank Syariah melakukan pembayaran secara termin atau beberapa kali dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Syarat utama barang adalah sama dengan pembiayaan salam, yaitu spesifikasi barang ditentukan dengan jelas.

b. Pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah)
Adalah pembiayaan yang objeknya dapat berupa manfaat atau jasa. Dalam hal ini hanya terjadi perpindahan manfaat bukan perpindahan kepemilikan.

c. Pembiayaan dengan Prinsip bagi Hasil
Akad-akad investasi bagi hasil yang diaplikasikan pada pembiayaan prinsip bagi hasil yang mempunyai beberapa jenis sebagai berikut :

1. Pembiayaan musyarakah
Adalah pembiayaan yang dilakukan oleh pihak Bank Syariah dan/atau Bank Muamalah untuk membiayai suatu proyek bersama antara nasabah dengan bank.

2. Pembiayaan Mudharabah
Adalah pembiayaan yang dilakukan oleh pihak Bank Syariah untuk membiayai 100% kebutuhan dana dari sesuatu proyek/usaha tersebut, sedangkan nasabah sesuai dengan keahlian yang dimilikinya akan menjalankan proyek/usaha tersebut dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab jika terjadi kerugian.

d. Pembiayaan Prinsip Akad Pelengkap
Pembiayaan prinsip akad pelengkap mempunyai jenis-jenis sebagai berikut :8
1. Al-Hawalah
Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggung hutang tersebut.

2. Rahn
Adalah seseorang yang meminjam harta orang lain dengan memberikan sesuatu barang miliknya yang mempunyai nilai ekonomi, seandainya terjadi kegagalan dalam pembayaran, maka orang yang meminjamkan hartanya dapat memiliki barang tersebut.

3. Garansi Bank (Kafalah)
Apabila seorang nasabah membutuhkan garansi Bank Syariah untuk melakukan pekerjaan tertentu, nasabah dapat menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk membuka garansi Bank Syariah. Kafalah merupakan suatu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.

4. Perwakilan (Wakalah)
Adalah penyerahan atau pemberian mandat kepada seseorang. Wakalah dalam bahasa Arab biasa juga disebut tafwidh. Tafwidh berarti menyerahkan sesuatu urusan kepada orang lain yang mengandung hal-hal yang diwakilkan.
Pemilikan (ownership) atas barang atau asset yang dibiayai melalui pembiayaan murabahah tersebut akan dialihkan kepada nasabah (pembeli) secara proporsional sesuai dengan cicilan-cicilan yang telah dibayar. Dengan demikian barang yang dibeli berfungsi sebagai agunan sampai seluruh biaya dilunasi.9 Barang yang dibeli melalui pembiayaan murabahah harus dengan jaminan karena dalam prakteknya bank syariah meminta nasabah untuk menyediakan jaminan sebagai pegangan bagi pihak bank syariah. Barang yang dibeli tersebut biasanya yang dijadikan jaminan oleh pihak nasabah atas pelunasan cicilan nasabah kepada bank syariah. Dalam setiap akad murabahah yang diterapkan dalam praktek memang ditetapkan suatu jaminan.

Emas merupakan hasil pertambangan sangat diminati oleh masyarakat, terutama emas murni dalam bentuk batangan. Membeli emas batangan tersebut oleh masyarakat dianggap sebagai bentuk penyimpanan harta kekayaan supaya nilainya tetap dalam suatu jangka waktu yang lama dan bahkan masyarakat juga mengharapkan untuk memperoleh keuntungan dari nilai emas tersebut. Kelebihan yang dimiliki jika melakukan investasi dalam bentuk emas membuat masyarakat lebih memilih melakukan suatu investasi dalam bentuk emas dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya. Beberapa kelebihan dari investasi emas yaitu :

1. Biaya yang dikeluarkan untuk membeli emas dapat dikatakan relatif murah;
2. Untuk melakukan transaksi jual-beli emas tidak melewati proses yang rumit;
3. Emas tidak menjadi objek pajak;
4. Emas sebagai pelindung kekayaan apabila terjadi krisis ekonomi maupun kebijakan pemerintah terkait dengan masalah perekonomian;
5. Investasi emas sama dengan investasi tanah, kedua bentuk investasi tersebut memiliki resiko yang rendah bagi investor karena nilai objek tersebut akan terus meningkat.
Penjualan emas yang dapat dilakukan dengan berbagai macam cara merujuk pada asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 BW yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat perjanjian dengan bentuk apapun, serta dengan isi dan substansi yang diinginkan para pihak11, namun dengan ketentuan harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang diatur pada Pasal 1320 BW, yaitu :

1. Adanya kesepakatan para pihak;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
3. Suatu hal tertentu;
4. Kausa yang diperbolehkan.

Jika keempat syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka perjanjian jual-beli emas dengan berbagai macam cara tersebut dinilai sah secara hukum dan menimbulkan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak.
Salah satu bank Syariah, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM) meluncurkan produk BSM cicil emas (iB). Produk cicil emas tersebut merupakan produk kepemilikan emas kepada masyarakat. Bank Syariah Mandiri cicil emas (iB) memberikan kesempatan untuk memiliki emas batangan dengan cara mencicil. Akad yang digunakan pada pembiayaan kepemilikan emas adalah murabahah, sedangkan jaminan emas dibebani di ikat dengan rahn. Bank Syariah Mandiri membiayai jenis emas batangan dengan berat minimal sepuluh gram hingga 250 gram. Nilai pembiayaan jenis emas batangan maksimal 80 persen dari harga beli dengan uang muka 20 persen. Jangka waktu pembiayaan dua hingga lima tahun. Nilai maksimal pembiayaan adalah Rp 150 juta. Bank Indonesia (BI) sudah memberikan lampu hijau kepada bank syariah dalam berbisnis emas. Kata Kepala Divisi Gadai Bank Syariah Mandiri (BSM) Jeffry Prayana.

Hal ini kemudian dimanfaaatkan Bank Syariah Mandiri untuk menjawab suatu kebutuhan masyarakat akan produk investasi. Emas merupakan barang dengan demand yang tinggi, baik untuk proteksi asset, kebutuhan tabungan haji, kepentingan berjaga, maupun investasi. Harga emas jangka panjang cenderung naik. Hampir setiap lima tahun, harga emas naik minimal 100 persen. Cara pembayaran produk BSM Cicil Emas (iB) diangsur, total pembayaran diangsur, total pembayaran sesuai harga awal. Tetapi pelunasan BSM cicil emas (iB) tidak boleh kurang dari setahun. Ada beberapa keuntungan produk BSM Cicil Emas dibanding bank syariah lainnya yaitu tarif kompetitif, lebih ringan dari produk cicil emas bank syariah lain, emas diansurasikan, layanan professional, dan likuid (dapat diuangkan dengan cara diuangkan / atau digadaikan). Direktur Bank Syariah Mandiri Hanawijaya mengatakan, BSM cicil emas (iB) hadir untuk menjawab animo masyarakat yang sangat tinggi terhadap kepemilikan emas. Bank Syariah Mandiri menyediakan produk cicil emas dengan cara aman, mudah, dan terjangkau.

Ketentuan tentang cicil emas di atur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual-beli emas secara tidak tunai. Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah,ja‟iz) selama emas tersebut tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang). Batasan dan ketentuannya dalam Fatwa ini, harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo, Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn), Emas yang dijadikan jaminan tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Dalam Fatwa DSN tersebut, Cicil emas dengan cara tidak tunai pada dasarnya tidak ada larangan syara‟ untuk menjualbelikan emas yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran karena pergeseran dari fungsi emas itu sendiri.

Dengan adanya Fatwa Dewan Nasional No. 77/DSN-MUI/V/2010 perihal Jual Beli emas secara tidak tunai maka BI mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia NO. 14/16/DPbS tanggal 31 Mei 2012 perihal produk pembiayaan kepemilikan emas bagi bank syariah dan unit usaha syariah. Penerbitan surat edaran ini bertujuan agar perbankan syariah dalam menjalankan produk pembiayaan kepemilikan emas untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian bank dalam menyalurkan produk pembiayaan kepemilikan emas.

No comments:

Post a Comment