Makalah ekonomi syariah ini lanjutan dari makalah ekonomi syariah dengan judul
4.
Terhambatnya Investasi
Sebenarnya
riba atau bunga merupakan biaya sosial (social costs) investasi.
Semakin tinggi tingkat suku bunga, maka semakin besar pula biaya yang
ditanggung dalam investasi. Para investor hanya akan mampu melakukan investasi
jika tingkat keuntungan yang diharapkan mampu menutup tingkat bunga pasar.
Dengan demikian, bunga berperan seperti tembok penghalang investasi, dimana
dengan semakin tingginya bunga akan semakin sulit pada investasi dilakukan,
pada sisi yang lain berdampak pula pada tingginya tingkat inflasi.
Pada
prinsipnya, produk penyaluran dana yang dilakukan oleh Bank Syariah dapat
digolongkan menjadi 4 (empat) kategori, yaitu (1) pembinaan dengan prinsip jual
beli, (2) pembiayaan dengan prinsip sewa, (3) pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil, dan (4) pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap. Hal yang dimaksud
diuraikan sebagai berikut:
a.
Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli
Pembiayaan
dengan prinsip jual beli memiliki jenis-jenis sebagai berikut:
1.
Pembiayaan Murabahah
Adalah
transaksi jual beli, yaitu pihak Bank Syariah bertindak sebagai penjual dan
nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual dari bank adalah harga beli dari
pemasok ditambah keuntungan dalam persentase tertentu bagi Bank Syariah yang
sesuai dengan kesepakatan.
2.
Pembiayaan Salam
Adalah
transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam
waktu yang akan datang, tetapi pembayaran kepada nasabah dilakukan secara
tunai. Syarat utama adalah barang atau hasil produksi yang akan diserahkan
kemudian barang tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas.
3.
Pembiayaan Istishna
Adalah
pembiayaan yang menyerupai pembiayaan salam, namun Bank Syariah melakukan
pembayaran secara termin atau beberapa kali dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan kesepakatan. Syarat utama barang adalah sama dengan pembiayaan salam,
yaitu spesifikasi barang ditentukan dengan jelas.
b.
Pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah)
Adalah
pembiayaan yang objeknya dapat berupa manfaat atau jasa. Dalam hal ini hanya
terjadi perpindahan manfaat bukan perpindahan kepemilikan.
c.
Pembiayaan dengan Prinsip bagi Hasil
Akad-akad
investasi bagi hasil yang diaplikasikan pada pembiayaan prinsip bagi hasil yang
mempunyai beberapa jenis sebagai berikut :
1.
Pembiayaan musyarakah
Adalah
pembiayaan yang dilakukan oleh pihak Bank Syariah dan/atau Bank Muamalah untuk
membiayai suatu proyek bersama antara nasabah dengan bank.
2.
Pembiayaan Mudharabah
Adalah
pembiayaan yang dilakukan oleh pihak Bank Syariah untuk membiayai 100% kebutuhan
dana dari sesuatu proyek/usaha tersebut, sedangkan nasabah sesuai dengan
keahlian yang dimilikinya akan menjalankan proyek/usaha tersebut dengan
sebaik-baiknya dan bertanggung jawab jika terjadi kerugian.
d.
Pembiayaan Prinsip Akad Pelengkap
Pembiayaan
prinsip akad pelengkap mempunyai jenis-jenis sebagai berikut :8
1.
Al-Hawalah
Adalah
pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib
menanggung hutang tersebut.
2.
Rahn
Adalah
seseorang yang meminjam harta orang lain dengan memberikan sesuatu barang
miliknya yang mempunyai nilai ekonomi, seandainya terjadi kegagalan dalam
pembayaran, maka orang yang meminjamkan hartanya dapat memiliki barang
tersebut.
3.
Garansi Bank (Kafalah)
Apabila
seorang nasabah membutuhkan garansi Bank Syariah untuk melakukan pekerjaan
tertentu, nasabah dapat menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk membuka
garansi Bank Syariah. Kafalah merupakan suatu jaminan yang diberikan
oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung.
4.
Perwakilan (Wakalah)
Adalah
penyerahan atau pemberian mandat kepada seseorang. Wakalah dalam bahasa
Arab biasa juga disebut tafwidh. Tafwidh berarti menyerahkan sesuatu
urusan kepada orang lain yang mengandung hal-hal yang diwakilkan.
Pemilikan
(ownership) atas barang atau asset yang dibiayai melalui pembiayaan murabahah
tersebut akan dialihkan kepada nasabah (pembeli) secara proporsional
sesuai dengan cicilan-cicilan yang telah dibayar. Dengan demikian barang yang
dibeli berfungsi sebagai agunan sampai seluruh biaya dilunasi.9 Barang yang
dibeli melalui pembiayaan murabahah harus dengan jaminan karena dalam
prakteknya bank syariah meminta nasabah untuk menyediakan jaminan sebagai
pegangan bagi pihak bank syariah. Barang yang dibeli tersebut biasanya yang
dijadikan jaminan oleh pihak nasabah atas pelunasan cicilan nasabah kepada bank
syariah. Dalam setiap akad murabahah yang diterapkan dalam praktek
memang ditetapkan suatu jaminan.
Emas
merupakan hasil pertambangan sangat diminati oleh masyarakat, terutama emas
murni dalam bentuk batangan. Membeli emas batangan tersebut oleh masyarakat
dianggap sebagai bentuk penyimpanan harta kekayaan supaya nilainya tetap dalam
suatu jangka waktu yang lama dan bahkan masyarakat juga mengharapkan untuk
memperoleh keuntungan dari nilai emas tersebut. Kelebihan yang dimiliki jika
melakukan investasi dalam bentuk emas membuat masyarakat lebih memilih
melakukan suatu investasi dalam bentuk emas dibandingkan dengan bentuk
investasi lainnya. Beberapa kelebihan dari investasi emas yaitu :
1. Biaya yang dikeluarkan untuk membeli
emas dapat dikatakan relatif murah;
2. Untuk melakukan transaksi jual-beli
emas tidak melewati proses yang rumit;
3. Emas tidak menjadi objek pajak;
4. Emas sebagai pelindung kekayaan
apabila terjadi krisis ekonomi maupun kebijakan pemerintah terkait dengan
masalah perekonomian;
5. Investasi emas sama dengan investasi
tanah, kedua bentuk investasi tersebut memiliki resiko yang rendah bagi
investor karena nilai objek tersebut akan terus meningkat.
Penjualan
emas yang dapat dilakukan dengan berbagai macam cara merujuk pada asas
kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 BW yang memberikan kebebasan
kepada para pihak untuk membuat perjanjian dengan bentuk apapun, serta dengan
isi dan substansi yang diinginkan para pihak11, namun dengan ketentuan harus
memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang diatur pada Pasal 1320 BW,
yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak;
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian;
3. Suatu hal tertentu;
4.
Kausa yang diperbolehkan.
Jika
keempat syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka perjanjian jual-beli emas
dengan berbagai macam cara tersebut dinilai sah secara hukum dan menimbulkan
suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak.
Salah
satu bank Syariah, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM) meluncurkan produk BSM
cicil emas (iB). Produk cicil emas tersebut merupakan produk kepemilikan emas
kepada masyarakat. Bank Syariah Mandiri cicil emas (iB) memberikan kesempatan
untuk memiliki emas batangan dengan cara mencicil. Akad yang digunakan pada
pembiayaan kepemilikan emas adalah murabahah, sedangkan jaminan emas
dibebani di ikat dengan rahn. Bank Syariah Mandiri membiayai jenis emas
batangan dengan berat minimal sepuluh gram hingga 250 gram. Nilai pembiayaan
jenis emas batangan maksimal 80 persen dari harga beli dengan uang muka 20
persen. Jangka waktu pembiayaan dua hingga lima tahun. Nilai maksimal
pembiayaan adalah Rp 150 juta. Bank Indonesia (BI) sudah memberikan lampu hijau
kepada bank syariah dalam berbisnis emas. Kata Kepala Divisi Gadai Bank Syariah
Mandiri (BSM) Jeffry Prayana.
Hal
ini kemudian dimanfaaatkan Bank Syariah Mandiri untuk menjawab suatu kebutuhan
masyarakat akan produk investasi. Emas merupakan barang dengan demand yang
tinggi, baik untuk proteksi asset, kebutuhan tabungan haji, kepentingan
berjaga, maupun investasi. Harga emas jangka panjang cenderung naik. Hampir
setiap lima tahun, harga emas naik minimal 100 persen. Cara pembayaran produk
BSM Cicil Emas (iB) diangsur, total pembayaran diangsur, total pembayaran
sesuai harga awal. Tetapi pelunasan BSM cicil emas (iB) tidak boleh kurang dari
setahun. Ada beberapa keuntungan produk BSM Cicil Emas dibanding bank syariah
lainnya yaitu tarif kompetitif, lebih ringan dari produk cicil emas bank
syariah lain, emas diansurasikan, layanan professional, dan likuid (dapat
diuangkan dengan cara diuangkan / atau digadaikan). Direktur Bank Syariah
Mandiri Hanawijaya mengatakan, BSM cicil emas (iB) hadir untuk menjawab animo
masyarakat yang sangat tinggi terhadap kepemilikan emas. Bank Syariah Mandiri
menyediakan produk cicil emas dengan cara aman, mudah, dan terjangkau.
Ketentuan
tentang cicil emas di atur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual-beli emas secara tidak tunai. Jual beli emas
secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah,
hukumnya boleh (mubah,ja‟iz) selama emas tersebut tidak menjadi alat tukar yang
resmi (uang). Batasan dan ketentuannya dalam Fatwa ini, harga jual (tsaman)
tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan
waktu setelah jatuh tempo, Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh
dijadikan jaminan (rahn), Emas yang dijadikan jaminan tidak boleh
diperjualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan
kepemilikan.
Dalam
Fatwa DSN tersebut, Cicil emas dengan cara tidak tunai pada dasarnya tidak ada
larangan syara‟ untuk menjualbelikan emas yang telah dibuat atau
disiapkan untuk dibuat dengan angsuran karena pergeseran dari fungsi emas itu
sendiri.
Dengan adanya Fatwa Dewan
Nasional No. 77/DSN-MUI/V/2010 perihal Jual Beli emas secara tidak tunai maka
BI mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia NO. 14/16/DPbS tanggal 31 Mei 2012
perihal produk pembiayaan kepemilikan emas bagi bank syariah dan unit usaha
syariah. Penerbitan surat edaran ini bertujuan agar perbankan syariah dalam
menjalankan produk pembiayaan kepemilikan emas untuk meningkatkan prinsip
kehati-hatian bank dalam menyalurkan produk pembiayaan kepemilikan emas.
No comments:
Post a Comment