Contoh pendahuluan skripsi Hukum / contoh Bab 1 skripsi Hukum
Membuat skripsi tidak terlepas dari lolos tidaknya revisi pendahuluan. untuk membantu berhasilnya, kami membatu memberikan contoh pendahuluan sebagai berikut : jangan lupa mencantmkan nama pengarangnya nya ya, untuk sebagai bahan reverensinya :
Judul skripsi : PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pengarang : RIVAL KHASARI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini banyak negara yang membutuhkan
sumber daya manusia sesuai dengan karakteristik yang berbeda sesuai kebutuhan
setiap negara tersebut. Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang
berkembang membutuhkan banyak sumber daya manusia untuk mengolah kekayaan alam
yang dimilikinya. Hal tersebut dapat terwujud dengan cara meningkatkan dan
mengembangkan tenaga kerja yang berkualitas. Tenaga kerja yang berkompetensi
diharapkan dapat mengisi, menciptakan, dan memperluas lapangan pekerjaan baru
serta kesempatan untuk berusaha. Namun sebagai negara yang berkembang Indonesia
belum mampu untuk memenuhi faktor pembangunan secara keseluruhan terutama
faktor modal dan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan, meskipun
persediaan tenaga kerja di dalam negeri sangat besar jumlahnya. Kondisi
demikian memberikan kesempatan masuknya modal, tekhnologi dan tenaga kerja
asing ke Indonesia seiring dengan berjalannya zaman era globalisasi dan
perdagangan bebas. Untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja nasional terutama dalam
mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi di bidang tertentu yang tidak dapat
teratasi oleh tenaga kerja local Indonesia, maka tenaga kerja asing dapat
dipekerjakan di Indonesia sepanjang dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu
dan waktu tertentu. Mempekerjakan tenaga kerja asing dapat dilakukan oleh pihak
manapun sesuai dengan ketentuan yang berlaku kecuali pemberi kerja orang
perseorangan. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib
memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali terhadap
perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai
diplomatik dan konsuler.
Penggunaan pekerja asing dalam perekonomian suatu negara,
dimaksudkan untuk menciptakan kompetisi yang pada akhirnya akan menciptakan
efisiensi dan meningkatkan daya saing perekonomian negara tersebut. Namun
dengan kehadiran pekerja asing tersebut dapat menimbulkan masalah nasionalisme
bagi sebagian kalangan baik di negara maju maupun di negara sedang berkembang. Pada
dasarnya jumlah tenaga kerja yang ada pada suatu negara dapat menjadi modal
dasar pembangunan yang efektif jika dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja
yang produktif. Namun karena banyaknya tenaga kerja lokal Indonesia yang kurang
memiliki keahlian, keterampilan dan kemampuan menguasai tekhnologi, maka banyak
perusahaan di Indonesia yang terpaksa menggunakan tenaga kerja asing. Selain
karena kurang mempunyai kemampuan dalam menyediakan tenaga kerja yang
berkualitas, faktor lain yang menyebabkan perusahaan-perusahaan Indonesia
mempekerjakan tenaga kerja asing antara lain meningkatnya hubungan ekonomi
dengan negara-negara lain dan adanya kepercayaan dari pemilik modal asing untuk
mengembangkan usahanya di Indonesia. Pada umumnya para pemilik modal asing ini
selain menanamkan modalnya juga menyertakan tenaga kerja asli dari negaranya,
baik menjadi pengawas maupun turun langsung menjadi direkturnya, bahkan ada
pula yang membawa sebagian para pekerja ahlinya untuk ikut turut serta dalam
membangun dan memajukan perusahaan yang telah dibangunnya. Dalam hal ini bagi
tenaga kerja lokal Indonesia seharusnya mampu memanfaatkan tenaga-tenaga kerja
asing itu untuk menyerap ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya dan mengalihkan
tekhnologi yang mereka kuasai, sehingga dalam jangka panjang ketergantungan
terhadap penggunaan tenaga kerja asing sedikit demi sedikit dapat dikurangi dan
akhirnya Indonesia mampu mencukupi kebutuhan tenaga kerja yang berkualitas dari
dalam negeri.
Hal demikian yang mendesak pemerintah agar segera
bertindak yaitu menerbitkan peraturan-peraturan terkait tenaga kerja asing
tersebut dan berperan aktif langsung dalam pengawasannya sehingga dalam
kehadiran tenaga kerja asing tersebut memberikan dampak positif demi kemajuan
suatu negara. Di Indonesia peraturan perundang-undangan terkait dengan
permasalahan tenaga kerja asing pertama kali diterbitkan tahun 1958 dengan
lahirnya Undang-Undang No. 3 tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing.
Lahirnya UU ini dilatarbelakangi oleh pemikiran perlunya perlindungan pasar
tenaga kerja lokal asli Indonesia dari serbuan tenaga kerja asing sebagaimana
dinyatakan bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja di
Indonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untuk ....
Bersambung
No comments:
Post a Comment