Sunday, November 16, 2014

Contoh pendahuluan skripsi Hukum

Contoh pendahuluan skripsi Hukum / contoh Bab 1 skripsi Hukum
pendahuluan skripsi hukum
Membuat skripsi tidak terlepas dari lolos tidaknya revisi pendahuluan. untuk membantu berhasilnya, kami membatu memberikan contoh pendahuluan sebagai berikut : jangan lupa mencantmkan nama pengarangnya nya ya, untuk sebagai bahan reverensinya :


Judul skripsi  : PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pengarang : RIVAL KHASARI


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini banyak negara yang membutuhkan sumber daya manusia sesuai dengan karakteristik yang berbeda sesuai kebutuhan setiap negara tersebut. Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang berkembang membutuhkan banyak sumber daya manusia untuk mengolah kekayaan alam yang dimilikinya. Hal tersebut dapat terwujud dengan cara meningkatkan dan mengembangkan tenaga kerja yang berkualitas. Tenaga kerja yang berkompetensi diharapkan dapat mengisi, menciptakan, dan memperluas lapangan pekerjaan baru serta kesempatan untuk berusaha. Namun sebagai negara yang berkembang Indonesia belum mampu untuk memenuhi faktor pembangunan secara keseluruhan terutama faktor modal dan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan, meskipun persediaan tenaga kerja di dalam negeri sangat besar jumlahnya. Kondisi demikian memberikan kesempatan masuknya modal, tekhnologi dan tenaga kerja asing ke Indonesia seiring dengan berjalannya zaman era globalisasi dan perdagangan bebas. Untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja nasional terutama dalam mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi di bidang tertentu yang tidak dapat teratasi oleh tenaga kerja local Indonesia, maka tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia sepanjang dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Mempekerjakan tenaga kerja asing dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan ketentuan yang berlaku kecuali pemberi kerja orang perseorangan. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
Penggunaan pekerja asing dalam perekonomian suatu negara, dimaksudkan untuk menciptakan kompetisi yang pada akhirnya akan menciptakan efisiensi dan meningkatkan daya saing perekonomian negara tersebut. Namun dengan kehadiran pekerja asing tersebut dapat menimbulkan masalah nasionalisme bagi sebagian kalangan baik di negara maju maupun di negara sedang berkembang. Pada dasarnya jumlah tenaga kerja yang ada pada suatu negara dapat menjadi modal dasar pembangunan yang efektif jika dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang produktif. Namun karena banyaknya tenaga kerja lokal Indonesia yang kurang memiliki keahlian, keterampilan dan kemampuan menguasai tekhnologi, maka banyak perusahaan di Indonesia yang terpaksa menggunakan tenaga kerja asing. Selain karena kurang mempunyai kemampuan dalam menyediakan tenaga kerja yang berkualitas, faktor lain yang menyebabkan perusahaan-perusahaan Indonesia mempekerjakan tenaga kerja asing antara lain meningkatnya hubungan ekonomi dengan negara-negara lain dan adanya kepercayaan dari pemilik modal asing untuk mengembangkan usahanya di Indonesia. Pada umumnya para pemilik modal asing ini selain menanamkan modalnya juga menyertakan tenaga kerja asli dari negaranya, baik menjadi pengawas maupun turun langsung menjadi direkturnya, bahkan ada pula yang membawa sebagian para pekerja ahlinya untuk ikut turut serta dalam membangun dan memajukan perusahaan yang telah dibangunnya. Dalam hal ini bagi tenaga kerja lokal Indonesia seharusnya mampu memanfaatkan tenaga-tenaga kerja asing itu untuk menyerap ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya dan mengalihkan tekhnologi yang mereka kuasai, sehingga dalam jangka panjang ketergantungan terhadap penggunaan tenaga kerja asing sedikit demi sedikit dapat dikurangi dan akhirnya Indonesia mampu mencukupi kebutuhan tenaga kerja yang berkualitas dari dalam negeri.
Hal demikian yang mendesak pemerintah agar segera bertindak yaitu menerbitkan peraturan-peraturan terkait tenaga kerja asing tersebut dan berperan aktif langsung dalam pengawasannya sehingga dalam kehadiran tenaga kerja asing tersebut memberikan dampak positif demi kemajuan suatu negara. Di Indonesia peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan tenaga kerja asing pertama kali diterbitkan tahun 1958 dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing. Lahirnya UU ini dilatarbelakangi oleh pemikiran perlunya perlindungan pasar tenaga kerja lokal asli Indonesia dari serbuan tenaga kerja asing sebagaimana dinyatakan bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja di Indonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untuk ....

Bersambung

No comments:

Post a Comment