MAKALAH PENGELOLAAN ASET PT (PERSERO)
Makalah HUKUM ini adalah makalah yang mempunyai judul lengkap PENGELOLAAN ASET PT (PERSERO). Penulis menampilkan Cara pandang negara untuk memajukan kesejahteraan masyarakatnya dapat diketahui dari pengaturan perekonomian yang terdapat dalam konstitusi.Berikut makalah PENGELOLAAN ASET PT (PERSERO):
Negara dapat dipandang
sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa
tujuan bersama. Tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan
bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).1Sama halnya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan
suatu negara dengan penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada tujuan
tertentu sebagaimana yang telah dituangkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 yaitu :
Untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
berperan sebagai konstitusi Indonesia yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi
di Indonesia sehingga penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Salah satu tujuan negara yang dipandang mutlak
untuk diwujudkan yang tertuang dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Tujuan memajukan
kesejahteraan umum mengarahkan negara untuk memiliki cara pandang tersendiri
guna mencapai tujuan tersebut. Cara pandang negara untuk memajukan
kesejahteraan umum tercermin di dalam pengaturan tentang perekonomian oleh
negara. Negara dapat dikatakan telah memajukan kesejahteraan umum jika telah
baik dari segi perekonomian karena bidang ekonomi sangat besar pengaruhnya
terhadap kesejahteraan hidup baik dari sisi masyarakat sebagai
individu-individu maupun dilihat dari sisi asosiasi individu yang membentuk
suatu negara.
Pengaturan mengenai perekonomian
nasional harus dituangkan di dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi suatu
negara. Pengaturan yang dituangkan di dalam suatu konstitusi bertujuan agar
segala kegiatan perekonomian di dalam suatu negara akan tetap berada di dalam
koridor-koridor yang telah ditetapkan oleh negera sehubungan dengan cara
pandang negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Negara Republik Indonesia
menuangkan cara pandangnya untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum
ke dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yakni Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan adanya Bab tersendiri yang
mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial sebagai berikut
:
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasaan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Ketentuan dalam pasal 33
ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menempatkan negara sebagai pemegang cabang-cabang produksi dan sumber daya alam
yang vital untuk kepentingan masyarakat. Ketentuan tersebut mengharuskan negara
untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap cabang-cang produksi dan sumber daya
alam yang vital untuk dapat memajukan kesejahteraan seluruh masyarakat
Indonesia karena ketika terdapat suatu pengaturan dalam konstitusi maka telah
menjadi tugas konstitusional bagi negara. Sebagai suatu tugas konstitusional
maka negara diwajibkan untuk dapat melaksanakan tugas tersebut tanpa terkecuali
hingga tercapai tujuan yang diharapkan dari adanya pengaturan tersebut.
Makalah Pengelolaan Aset PT (PERSERO) dapat di download disini
Makalah Pengelolaan Aset PT (PERSERO) dapat di download disini
No comments:
Post a Comment