Sunday, November 16, 2014

Makalah Pengelolaan Aset PT (PERSERO)

MAKALAH PENGELOLAAN ASET PT (PERSERO)

Makalah HUKUM ini adalah makalah yang mempunyai judul lengkap PENGELOLAAN ASET PT (PERSERO). Penulis menampilkan Cara pandang negara untuk memajukan kesejahteraan masyarakatnya dapat diketahui dari pengaturan perekonomian yang terdapat dalam konstitusi.
Berikut makalah PENGELOLAAN ASET PT (PERSERO):



contoh makalah hukum


Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).1Sama halnya dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan suatu negara dengan penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada tujuan tertentu sebagaimana yang telah dituangkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu :
Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berperan sebagai konstitusi Indonesia yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi di Indonesia sehingga penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Salah satu tujuan negara yang dipandang mutlak untuk diwujudkan yang tertuang dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Tujuan memajukan kesejahteraan umum mengarahkan negara untuk memiliki cara pandang tersendiri guna mencapai tujuan tersebut. Cara pandang negara untuk memajukan kesejahteraan umum tercermin di dalam pengaturan tentang perekonomian oleh negara. Negara dapat dikatakan telah memajukan kesejahteraan umum jika telah baik dari segi perekonomian karena bidang ekonomi sangat besar pengaruhnya terhadap kesejahteraan hidup baik dari sisi masyarakat sebagai individu-individu maupun dilihat dari sisi asosiasi individu yang membentuk suatu negara.
Pengaturan mengenai perekonomian nasional harus dituangkan di dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi suatu negara. Pengaturan yang dituangkan di dalam suatu konstitusi bertujuan agar segala kegiatan perekonomian di dalam suatu negara akan tetap berada di dalam koridor-koridor yang telah ditetapkan oleh negera sehubungan dengan cara pandang negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Negara Republik Indonesia menuangkan cara pandangnya untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum ke dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan adanya Bab tersendiri yang mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial sebagai berikut :

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasaan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Ketentuan dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan negara sebagai pemegang cabang-cabang produksi dan sumber daya alam yang vital untuk kepentingan masyarakat. Ketentuan tersebut mengharuskan negara untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap cabang-cang produksi dan sumber daya alam yang vital untuk dapat memajukan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia karena ketika terdapat suatu pengaturan dalam konstitusi maka telah menjadi tugas konstitusional bagi negara. Sebagai suatu tugas konstitusional maka negara diwajibkan untuk dapat melaksanakan tugas tersebut tanpa terkecuali hingga tercapai tujuan yang diharapkan dari adanya pengaturan tersebut. 

Makalah Pengelolaan Aset PT (PERSERO) dapat di download disini

No comments:

Post a Comment