Makalah ANALISIS PERBANDINGAN POTENSI DAN REALISASI PAJAK HOTEL DI KABUPATEN LUMAJANG.
merupakan makalah tentang Potensi dan realisasi pajak hotel. Dalam makalah sebanyak empat halaman ini diuraikan berbagai pengertian tentang Potensi dan realisasi pajak hotel. Makalah jurusan ekonomi ini sangat bagus untuk anda yang sedang mempelajari perpajakan terutama perpajakan hotel.
makalah ini juga menguraikan Pajak
Hotel merupakan salah satu dari sekian pajak yang ada di Kabupaten Lumajang dimana keberadaanya sangat
penting sebagai sumber penerimaan daerah. Dalam realisasinya penerimaan
realisasi pajak hotel di Kabupaten Lumajang selalu bisa melampaui target yang
diharapkan, namun tidak menutup kemungkinan penerimaan dari pajak hotel
Kabupaten Lumajang masih dapat dioptimalkan.
Isi makalah / contoh makalah ekonomi
selengkapnya bisa dibaca dibawah ini
ANALISIS PERBANDINGAN POTENSI DAN REALISASI PAJAK HOTEL DI KABUPATEN LUMAJANG
Oleh : SUDARMANTO, GINANJAR BAGUS
Pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi sebuah negara yang dibayarkan
oleh masyrakat. Penerimaan Pajak semakin memiliki peranan yang besar dalam hal
untuk menyediakan dana yang diperlukan untuk kelangsungan pembangunan Indonesia
dalam rangka mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata di semua daerah di
Indonesia. Agar peranan tersebut dapat tercapai dengan maksimal diperlukan
pengelolaan penerimaan pajak yang baik, pemahaman masyrakat terhadap peraturan
perpajakan, dan kesadaran masyrakat untuk membayar pajak.
Dalam
usaha memaksimalkan penerimaan pajak untuk mewujudkan masyrakat yang adil dan
makmur melalui peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh
rakyat. Otonomi daerah adalah suatu konsekunsi yang harus dihadapi oleh seluruh
daerah di Indonesia agar tujuan dari pembangunan nasional dapat terlaksana dan
merata di seluruh daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan suatu istilah
yang berasal dari Bahasa Yunani yakni autonomos/autonomia yang berarti
keputusan sendiri. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan penerapan asas
desentralisasi (yang menggeser penerapan asas sentralisasi pada masa
sebelumnya) seiring dengan perkembangan dan tuntutan politik di Indonesia.
Secara
filosofis, otonomi daerah dapat dipandang sebagai suatu mekanisme yang
memungkinkan tumbuhnya partisipasi yang
luas bagi masyarakat dan mendorong daerah agar mampu membuat keputusan secara
mandiri tanpa bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Sedangkan secara
harfiah, otonomi daerah sebagai kewenangan mengatur dan memerintah sendiri atas
inisiatif dan kemauan sendiri, yang diperoleh dari Pemerintah Pusat. Hal ini
sejalan dengan konsep otonomi daerah,
sebagaimana
yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Melalui undang-undang ini, Pemerintah Daerah
diberi kewenangan yang luas untuk mengurus dan mengatur semua urusan
pemerintahan kecuali urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat, di samping diharapkan mampu meningkatkan daya saing sesuai dengan
potensi serta kekhasan daerah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan.
Berdasarkan
uraian tersebut, maka dapat diambil suatu pengertian bahwa otonomi daerah
adalah kewenangan mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak
tersebut bersumber dari wewenang dan urusan-urusan pemerintah pusat yang
diserahkan kepada pemerintah daerah, yang dalam penyelenggaraannya lebih
memberikan tekanan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keragaman daerah.
Otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah. Pada
hakekatnya otonomi daerah mencakup dua hal, yaitu pemberian wewenang dan pemberian
tanggung jawab dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
menjalankan otonomi daerah, yang menyangkut pemberian wewenang dan pemberian
tanggung jawab, yang mana kemandirian rakyat dengan segala potensinya menjadi
hal utama, tidak terlepas dari sisi pembiayaan. Ada beberapa sumber pembiayaan
bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan otonomi daerah (yang tertuang dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang dibagi menjadi 2, yaitu Pendapatan
Asli Daerah dan Bagian Dana Perimbangan. Pendapatan Asli Daerah tersebut
meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagi Hasil Badan Usaha Milik Daerah,
dan Penerimaan Lain-lain. Sedangkan Bagian Dana Perimbangan itu sendiri
meliputi Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi
Khusus dan Bantuan Keuangan Propinsi atau Kabupaten/Kota.
Dari
berbagai sumber pembiayaan tersebut, Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber
pembiayaan yang paling sesuai dengan filosofis dari otonomi daerah itu sendiri,
antara lain kemandirian, peran serta masyarakat, pengoptimalan potensi daerah
dan prinsip-prinsip keadilan. Pendapatan Asli Daerah meliputi penerimaan dari
pungutan pajak daerah, retribusi daerah, bagi hasil badan usaha.
milik
daerah, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. “Semakin tinggi
peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pendapatan daerah merupakan cermin
keberhasilan usaha-usaha atau tingkat kemampuan daerah dalam pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan” (Suhendi, 2008). Penerimaan
pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan berasal dari
beberapa sumber, salah satu sumber penerimaan tersebut adalah pajak. Untuk
dapat membiayai dan memajukan daerah dapat ditempuh suatu kebijaksanaan dengan
mengoptimalkan penerimaan pajak, dimana setiap wajib pajak membayar pajak
sesuai dengan kewajibannya.
untuk Contoh makalah selengkapnya bisa di baca disini
No comments:
Post a Comment