Monday, November 17, 2014

Makalah Analis perbandingan Potensi dan Realisasi Pajak Hotel


Makalah ANALISIS PERBANDINGAN POTENSI DAN REALISASI PAJAK HOTEL DI KABUPATEN LUMAJANG.

merupakan makalah tentang Potensi dan realisasi pajak hotel. Dalam makalah sebanyak empat halaman ini diuraikan berbagai pengertian tentang Potensi dan realisasi pajak hotel. Makalah jurusan ekonomi ini sangat bagus untuk anda yang sedang mempelajari perpajakan terutama perpajakan hotel.

makalah ini juga menguraikan Pajak Hotel merupakan salah satu dari sekian pajak yang ada di Kabupaten Lumajang dimana keberadaanya sangat penting sebagai sumber penerimaan daerah. Dalam realisasinya penerimaan realisasi pajak hotel di Kabupaten Lumajang selalu bisa melampaui target yang diharapkan, namun tidak menutup kemungkinan penerimaan dari pajak hotel Kabupaten Lumajang masih dapat dioptimalkan.

Isi makalah / contoh makalah ekonomi selengkapnya bisa dibaca dibawah ini 




ANALISIS PERBANDINGAN POTENSI DAN REALISASI PAJAK HOTEL DI KABUPATEN LUMAJANG 
Oleh : SUDARMANTO, GINANJAR BAGUS

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi sebuah negara yang dibayarkan oleh masyrakat. Penerimaan Pajak semakin memiliki peranan yang besar dalam hal untuk menyediakan dana yang diperlukan untuk kelangsungan pembangunan Indonesia dalam rangka mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata di semua daerah di Indonesia. Agar peranan tersebut dapat tercapai dengan maksimal diperlukan pengelolaan penerimaan pajak yang baik, pemahaman masyrakat terhadap peraturan perpajakan, dan kesadaran masyrakat untuk membayar pajak.



Dalam usaha memaksimalkan penerimaan pajak untuk mewujudkan masyrakat yang adil dan makmur melalui peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat. Otonomi daerah adalah suatu konsekunsi yang harus dihadapi oleh seluruh daerah di Indonesia agar tujuan dari pembangunan nasional dapat terlaksana dan merata di seluruh daerah di Indonesia. Otonomi daerah merupakan suatu istilah yang berasal dari Bahasa Yunani yakni autonomos/autonomia yang berarti keputusan sendiri. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan penerapan asas desentralisasi (yang menggeser penerapan asas sentralisasi pada masa sebelumnya) seiring dengan perkembangan dan tuntutan politik di Indonesia.


Secara filosofis, otonomi daerah dapat dipandang sebagai suatu mekanisme yang memungkinkan  tumbuhnya partisipasi yang luas bagi masyarakat dan mendorong daerah agar mampu membuat keputusan secara mandiri tanpa bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Sedangkan secara harfiah, otonomi daerah sebagai kewenangan mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif dan kemauan sendiri, yang diperoleh dari Pemerintah Pusat. Hal ini sejalan dengan konsep otonomi daerah,
sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui undang-undang ini, Pemerintah Daerah diberi kewenangan yang luas untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, di samping diharapkan mampu meningkatkan daya saing sesuai dengan potensi serta kekhasan daerah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan.

Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat diambil suatu pengertian bahwa otonomi daerah adalah kewenangan mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang dan urusan-urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah, yang dalam penyelenggaraannya lebih memberikan tekanan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keragaman daerah. Otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah. Pada hakekatnya otonomi daerah mencakup dua hal, yaitu pemberian wewenang dan pemberian tanggung jawab dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam menjalankan otonomi daerah, yang menyangkut pemberian wewenang dan pemberian tanggung jawab, yang mana kemandirian rakyat dengan segala potensinya menjadi hal utama, tidak terlepas dari sisi pembiayaan. Ada beberapa sumber pembiayaan bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan otonomi daerah (yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang dibagi menjadi 2, yaitu Pendapatan Asli Daerah dan Bagian Dana Perimbangan. Pendapatan Asli Daerah tersebut meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagi Hasil Badan Usaha Milik Daerah, dan Penerimaan Lain-lain. Sedangkan Bagian Dana Perimbangan itu sendiri meliputi Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Bantuan Keuangan Propinsi atau Kabupaten/Kota.

Dari berbagai sumber pembiayaan tersebut, Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pembiayaan yang paling sesuai dengan filosofis dari otonomi daerah itu sendiri, antara lain kemandirian, peran serta masyarakat, pengoptimalan potensi daerah dan prinsip-prinsip keadilan. Pendapatan Asli Daerah meliputi penerimaan dari pungutan pajak daerah, retribusi daerah, bagi hasil badan usaha.

milik daerah, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. “Semakin tinggi peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pendapatan daerah merupakan cermin keberhasilan usaha-usaha atau tingkat kemampuan daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan” (Suhendi, 2008). Penerimaan pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan berasal dari beberapa sumber, salah satu sumber penerimaan tersebut adalah pajak. Untuk dapat membiayai dan memajukan daerah dapat ditempuh suatu kebijaksanaan dengan mengoptimalkan penerimaan pajak, dimana setiap wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.

untuk Contoh makalah selengkapnya bisa di baca disini 

 

No comments:

Post a Comment